Habib Bahar - bin Smith diputuskan tersangka dan disangga atas sangkaan kasus penyiksaan terhadap dua anak berinisial CAJ (18) dan MKUAM alias Zaki (17).

"Berdasarkan laporan sudah terjadi penganiayaan. Dilakukan perbuatan mulai dari penjemputan paksa terhadap korban di lokasi tinggal yang terkait(korban) hingga ke sebuah tempat. Di sana dilaksanakan penganiayaan. Setelah penyiksaan korban, (antara korban) diajak berkelahi. Kemudian disiksa lagi hingga malam," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Penganiayaan tersebut berawal saat dua korban pergi ke Bali untuk memenuhi sebuah acara pada 26 November 2018. Saat di Bali, CAJ yang memang bergaya serupa Habib Bahar ditanya oleh seseorang. CAJ spontan mengiyakan pertanyaan itu. Seseorang tersebut kemudian membawa dua-duanya ke suatu ruko guna sejenak berdiam dahulu dan dikirimkan kembali ke hotel.
Pada 30 November 2018, dua-duanya dijemput oleh majelis taklim diantar ke bandara guna pulang. Keduanya juga diberi tiket oleh sekelompok orang tersebut.
Keesokan harinya atau pada Sabtu (1/12), lokasi tinggal CAJ di area Bogor ditemui oleh sebanyak orang memakai dua unit mobil. Mereka datang guna menjemput paksa CAJ. Belakangan diketahui, sekelompok orang itu datang atas perintah Habib Bahar.
"Berdasarkan keterangan dari BAP penjelasan saksi, saksi korban tergolong orang tua CAJ, ketika dijemput orang tua CAJ ini menghalang-halangi supaya tidak boleh dibawa. Beberapa orang tersebut menelepon BS (Bahar). Karena dihalangi, perintah BS angkut sekalian orang tuanya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus.
Pada hari yang sama, sebanyak orang membawa MKUAM ke ponpesnya Habib Bahar. Kedua korban dipertemukan di aula Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Korban CAJ dan MZ diinterogasi oleh BS bersangkutan tindakan CAJ di Bali," ujar Iksantyo.
Polisi menunjukkan tangkapan layar dari video yang dijadikan barang bukti. Dari video tersebut terlihat Habib Bahar menyiksa dua-duanya dengan teknik dipukul sampai ditendang.
Dalam tampilan kesatu terlihat laksana di dalam ruangan. Ada sebatang kayu yang berada tepat di depan wajah korban.
"Bisa disaksikan ada kaki dari saudara BS pun langsung. Ke mukanya korban. Kemudian digampar oleh yang lain. Ini dengan kata lain dilakukan bukan sendiri, terdapat teman-temannya," tutur Iksantyo.
Tayangan kemudian berpindah. Terlihat posisi korban berada di lokasi luar. Wajah Habib Bahar dengan kain sarungnya tampak jelas. Dalam tangkapan layar tersebut Habib Bahar mengerjakan tendangan kaki dan dengkul ke arah wajah korban.
"Di situ (area luar) pukul 15.00 WIB. Di bawa ke luar pondok ke belakang pondok. Kita dapat lihat gerakan yang langsung ke korban. Ada darah pun terlihat," katanya.
Setelah dilaksanakan penganiayaan, dua-duanya dibawa ke dalam. "Mereka digunduli," ucap Iksantyo.
Pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro menuliskan pihaknya akan mengekor proses hukum. Berdasarkan keterangan dari Sugito, polisi barangkali sudah punya kepercayaan 2 perangkat bukti yang lumayan hingga mengerjakan penahanan.
"Karena ini telah ada penahanan, tentunya anda juga hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah di berikan juga, semoga dapat diproses," ucap Sugito
No comments:
Post a Comment