Tuesday, December 25, 2018

1157 ID Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Mensosialisasikan Program Pemilih Cerdas Di Bo

title

PROGRAM PEMILIH CERDAS DI BOLAANG MONGONDOW1

Oleh : Ivo R. T. Mentang2


ABSTRAK

Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan

rakyat yang diselenggarakan dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan

undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah

direvisi menjadi Undang - undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011

tentang penyelenggaraan pemilu disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum,

selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat

nasional, tetap dan mandiri. Tanggung jawab KPU secara yuridis formal

adalah dalam hal penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi apabila dimaknai

secara mendalam sesungguhnya KPU mempunyai tanggung jawab moral yang

lebih besar tidak saja dalam hal penyelenggaraan pemilu tetapi juga

mewujudkan pemerintahan yang demokrastis dalam rangka mencapai tujuan

dan cita-cita nasional yakni masyarakat, adil dan makmur. Komisi Pemilihan

Umum Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan tugasnya sebagai

penyelenggaraa Pemilihan Umum pada pemilihan umum tahun 2014.

Khususnya proses perencanaan/penyusunan program KPU Kabupaten Bolaang

Mongondow dalam mensosialisasikan pemilih cerdas.

Kata kunci : Peran, KPU, Pemilih Cerdas

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian

Tanggungjawab KPU secara Yuridis formal adalah dalam hal

Penyelenggaraan Pemilu. Akan tetapi apabila dimaknai secara mendalam

sesungguhnya KPU mempunyai tanggungjawab moral yang lebih besar tidak

saja dalam hal penyelenggaraan Pemilu tetapi juga dalam mewujudkan

Pemerintahan yang Demokratis dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita

Nasional yakni masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Kunci utama

dalam keberhasilan Pelaksanaan Pemilu terletak ditangan KPU. Akan tetapi

KPU perlu di dukung dengan berbagai sumber daya, dana dan dukungan para

stakeholders termasuk partai politik, birokrasi pemerintah dan masyarakat.

Didalam membenahi KPU dan Pemilu di indonesia semua pihak harus

punya optimisme, seiring dengan meningkatnya kesadaran politik rakyat,

maka pelaksanaan Pemilu lambat laun pasti akan semakin baik, dan

diharapkan KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu dapat lebih

1

Merupakan Skripsi Penulis

2

Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT Manado

which are determined by the role incumbent and the role
senders within and beyond the organization’s boundaries” (Banton. 1966. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian permasalahan dalam bagian latar belakang diatas. Selain itu. 2003: 54).
Peran yang dimaksud dalam penelitian ini adalah peran organisasi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai
tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum. et al. dengan melihat beberapa aspek
yaitu: proses perencanaan/penyusunan program KPU Bolmong dalam
mensosialisasikan pemilih cerdas.

B. 2003:58). Kepentingan Umum. Jujur. dalam Bauer. berdasarkan
. 1965. dapat tercapai. integritas dan kemampuan Sumber
Daya Manusia personil KPU untuk melaksanakan program sosialisasi pemilih
cerdas. yakni : Mandiri.Menurut Dougherty &
Pritchard (1985) dalam Bauer (2003:55). Tertib. Oswald. regulasi/aturan yang mengamanatkan
KPU untuk membuat
program menciptakan pemilih cerdas. ketersediaan anggaran untuk
melaksankan program pemilih cerdas. Adil. Manfaat Penelitian
Manfaat dalam penelitian ini adalah: secara praktis dapat memberikan
kontribusi kepada pihak terkait dalam mengkaji dan mewujudkan pemilih
cerdas di Kabupaten Bolaang Mongondow. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran KPU dalam
mensosialisasikan program pemilih cerdas. Proporsionality.
maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana peran KPU dalam mensosialisasikan pemilih cerdas di
Kabupaten Bolaang Mongondow?

C. Efisiensi dan Efektifitas. teori peran ini memberikan suatu
kerangka konseptual dalam studi perilaku di dalam organisasi. Konsep Peran
Teori peran (role theory) mendefinisikan “peran” atau “role” sebagai
“the boundaries and sets of expectations applied to role incumbents of a
particular position. sehingga pelaksanaan pemilu
dengan berpedoman pada beberapa asas. 1964. 1997 dalam Bauer. Mossholder.

D.
&Harris.
Profesionality.
strategi dan struktur organisasi juga terbukti mempengaruhi peran dan
persepsi peran atau role perception (Kahn.berperan guna mewujudkan pemilih cerdas. Keterbukaan. Akuntability.
Kepastian Hukum.
Katz &Kahn.


TINJAUAN PUSTAKA
A. Dalam hal ini. Robbins (2001:227)
mendefinisikan peran sebagai “a set of expected behavior patterns attributed
to someone occupying a given position in a social unit”..


Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang
menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang meliputi Pemilihan
Umum Anggota DPR/DPD/DPRD. sikap adalah suatu
predisposisi (keadaan mudah terpengaruh) terhadap seseorang. Sedangkan menurut Zimbardo dan Ebbesen. kata-kata. lembaga. slogan. dan
mandiri. dan lain-lain pada saat sekarang
berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya. Kesuksesan pemilihan umum tentunya
harus ada keterlibatan warga Negara dalam berpartisipasi memilih.Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga
ditambahkan. ide dan
sebagainya.
Sedangkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
terdapat tambahan huruf: (1). bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud
dalam Pasal 10. sikap adalah tingkatan kecenderungan yang bersifat
positif atau negatif yang berhubungan dengan objek psikologis. tetap.
tetapi juga berperan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk memilih
dan menciptakan pemilih cerdas.

C. Dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh
suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional. affective.

B.
. serta Pemilihan umum Legislatif dan Wakil Kepala Daerah.


METODE PENELITIAN
A. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden. Tugas dan kewenangan lainnya yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum. behavior. Konsep Program Pemilih Cerdas
Konsep pemilih cerdas yang dimaksud dalam penelitian ini adalah
meliputi sikap dari pemilih itu sendiri.
selanjutnya disebut KPU adalah Lembaga Penyelenggaraan Pemilu yang
bersifat Nasional. Tetap dan Mandiri. dimana Definisi sikap menurut L. lembaga.L
Thursione (1946). masyarakat. orang.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
penyelenggaraan Pemilu disebutkan bahwa komisi Pemilihan Umum. sehingga
Komisi Pemilihan Umum bukan sekedar sebagai pelaksana pemilihan umum. KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum. Objek
psikologi disini meliputi: symbol. selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum
dilaksanakan. idea tau
objek yang berisi komponen-komponen cognitive. Jenis Penelitian
Desain penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu yang
dapat diartikan menurut Nawawi (2007:63) sebagai pemecahan masalah
yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian
seseorang.


peta. Yang dimaksud dengan peran
KPU dalam penelitian ini kegiatan atau langkah-langkah yang dilakukan KPU
untuk dapat melaksanakan program demi terciptanya pemilih cerdas.Data sekunder yaitu berupa tulisan-
tulisan.

C. Keterwakilan Perempuan dan Generasi Muda. foto. Teknik purposive sampling digunakan
untuk mengarahkan pengumpulan data sesuai dengan kebutuhan melalui
. Sebagai informan kunci adalah Komisioner KPU Bolaang
Mongondow periode 2014-2019
2. Sebagai informan Utama adalah masyarakat sebagai pemilih yang
terdiri dari Pengurus Partai Politik. Fokus Penelitian
Fokus penelitian ini adalah peran Komisi Pemilihan Umum dalam
mensosialisasikan program pemilih cerdas. Pemilihan informan
dilakukan secara purposive sampling. yaitu:
1. hal ini
dapat di kaji melalui:
1. Ketersediaan anggaran untuk melaksankan program sosialisasi
pemilih cerdas. Integritas dan kemampuan Sumber Daya Manusia personil KPU
untuk melaksanakan program sosialisasi pemilih cerdas.
3. arsip-arsip atau tulisan-
tulisan yang ada kaitannya dengan fokus penelitian. tabel. catatan rapat. dan
informan pelengkap.
4. dan
disesuaikan dengan situasi yang wajar dalam kaitannya dengan
pengumpulan data yang pada umumnya bersifat kualitatif. Regulasi yang mengamanatkan KPU untuk membuat program
menciptakan pemilih cerdas.
3.

D. Tokoh
Masyarakat. grafik yang
semuanya berhubungan dengan objek penelitian. Tokoh Agama. Sebagai informan biasa adalah Staf Kesekretariatan KPU Bolaang
Mongondow.

B. model. Jenis dan Sumber Data
Jenis data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
Data primer dan Data sekunder. seperti
gambar. yaitu suatu
penelitian kontekstual yang menjadikan manusia sebagai instrumen. Data
diambil secara random di 5 kecamatan. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif. rekaman-rekaman. Proses perencanaan/penyusunan program KPU Bolmong dalam
mensosialisasikan pemilih cerdas
2. grafik.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari informan berdasarkan
hasil wawancara dan dokumen yang relevan dengan fokus penelitian. Informan Penelitian
Informan dalam penelitian ini adalah terdiri atas informan kunci. gambar-gambar atau foto-foto. Data primer diperoleh dalam bentuk verbal
atau kata-kata atau ucapan lisan dan perilaku dari subjek (informan) yang
berkaitan dengan objek penelitian.


catatan-
catatan.
c. arsip.
c.

F.
terutama yang berkaitan dengan objek penelitian yaitu peran KPU. meliputi laporan-laporan. kemudian data
tersebut dipadukan dan dianalisa secara kualitatif dengan memberikan
gambaran-gambaran. dimana suatu jenis penelitian yang memberikan
gambaran atau uraian atas fakta-fakta berdasarkan data yang terkumpul di
lapangan yang berkaitan erat dengan objek penelitian. Reduksi.

E. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam peneltian ini meliputi :
a. interpretasi atau penafsiran atau fakta-fakta tersebut. merupakan
lembaga yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam menganalisa data
yang ada adalah sebagai berikut :
a. penulis menggunakan teknik analisa data yang
berifat deskriptif kualitatif. Teknik Observasi
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengamati berbagai
fenomena dan peristiwa yang terjadi di Kantor KPU dan masyarakat.penyeleksian informan yang menguasai permasalahan secara mendalam
serta dapat dipercaya untuk menjadi sumber data. Teknik Wawancara
Yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan sejumlah
pertanyaan lisan melalui Tanya jawab secara bebas namun berarah
kepada informan.
b. adalah sebuah langkah dengan menghilangkan atau menegasikan
data tertentu yang dinilai tidak perlu untuk dianalisa secara lebih lanjut
untuk kepentingan penelitian. Interpretasi. monografi yang dapat menunjang perolehan data secara
menyeluruh sesuai dengan objek penelitian. dimana pada
tahap ini penulis memberikan tafsiran dan penjelasan-penjelasan yang
berkaitan erat dengan data-data yang menjadi isu dalam penelitian ini. Kategorisasi.



PEMBAHASAN
Komisi Pemilihan Umum Daerah Bolaang Mongondow.
. adalah tahapan akhir dari proses analisa data.
b. Teknik Dokumentasi
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara
kepustakaan. Wawancara mengacu pada pedoman yang telah
dibuat. Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini. dokumen-dokumen. akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan
sejumlah pertanyaan baru yang dapat mendukung keabsahan data. dalam hal ini data-data yang diperoleh dari lapangan di
kategorisasikan berdasarkan data prioritas yang dianalisa dan data yang
tidak diprioritaskan untuk dianalisa.


maupun pemilihan umum.lain. sampai pada akhirnya
pelaksanaan pemungutan suara dan menetapkan hasil pemilihan umum. menetapkan TPS-TPS.
Dalam pelaksanaan pemilihan umum. maka tingkat keberhasilan pelaksanaan
Pemilihan umum dan Pemilihan umum tersebut sangat ditentukan oleh
penyelenggaranya. dimana sosialisasi
kepada masyarakat telah dilakukan dan juga menyebar brosur atau surat-
surat pemberitahuan sehubungan dengan pemilihan umum ke tempat-
tempat umum. mesjid.
membuat surat pemberitahuan atau selebaran. rumah makan
dan lain. memberikan informasi mengenai pemilihan umum
Legislatif kepada masyarakat. merencanakan kegiatan. Seperti yang dikatakan oleh
informan dari divisi sosialisasi. warung-warung.
KPUD juga membuat penyusunan Daftar Pemilih Tetap. dimana KPU tersebut harus melakukantugasnya
selama masa tahapan pemilihan umum Legislatif.
. Komisi Pemilihan Umum
melakukan berbagai kegiatan yang mengajak dan memberitahukan kepada
masyarakat tentang pemilihan umum.
membagikan kartu pemilih. melakukan sosialisasi dan
penyuluhan kepadamasyarakat. seperti gereja-gereja.Berdasarkan hasil
wawancara yang dilakukan oleh penulis kepada informan yang berasal dari
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow. melakukan penyusunan Daftar Pemilih. membentuk PPK. dan KPPS dalam
wilayah kerjanya. IT. Komisi Pemilihan Umum bertugas
untuk memberitahukan kepada masyarakat akan pentingnya keikutsertaan
dalam pemilihan umum sekaligus memberitahukan bahwa masyarakat
memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan umum
tersebut. bahwa sosilisasi yang dilakukan
oleh KPUD merupakan salah satu hal yang sangat penting. dapat dilihat secara jelas oleh
masyarakat selama masa tahapan pemilihan umum. dan SDM.
Komisi Pemilihan Umum bertugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
persiapan pemilihan umum. PPS. mereka
mengatakan bahwa pemilihan umum Legislatif diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah. sehingga seluruh masyarakat yang telah memenuhi
syarat dalam pemilihan umum Legislatif didata dengan tepat dan ikut
memberikan suaranya pada saat pemungutan suara. dan juga melakukan penyuluhan
dengan cara tatap muka maupun monitoring. Komisi Pemilihan Umum
Daerah juga membuat pengumuman. Selama pelaksanaan pemilihan umum Legislatif.
Peranan Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan
umum diKabupaten Bolaang Mongondow. dimana dalam
hal ini Komisi Pemilihan Umum harus membuat penyusunan Daftar Pemilih
Tetap itu dengan baik.pengumuman di tempat umum dan
membuat informasi melalui media cetak dan media elektronik. dan menetapkan hasil
pemilihan umum Legislatif.Sebagai penyelenggara pelaksanaan Pemilihan
Umum maupun Pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum
melaksanakan peranannya dalam pemilihan umum Legislatif mulai dari
merencanakan segala jenis kegiatan. Hal ini dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum dengan cara
melakukan sosialisasi kepada masyarakat. melakukan kampanye kepada masyarakat.


Berbagai hal/
informasi yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum tersebut
diharapkan dapat sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.Pada pemilihan umum
tahun 2014 di KabupatenBolaang Mongondow. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU Bolaang
Mongondow untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah sebagai
berikut:
a. Melakukan sosialisasi dan penyuluhan dengan cara tatap muka dan
monitoring kepada masyarakat.tempat umum.Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam hal ini berperan untuk
menyelenggarakan Pemilihan umum Legislatif sekaligus untuk mengarahkan
partisipasi masyarakat untuk ikut serta memberikan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum membuat pengumuman-pengumuman
berupa surat pemberitahuan dan selebaran di tempat-tempat umum. Sosialisasi dan Penyuluhan dilakukan langsung dengan
mengumpulkan masyarakat di suatu tempat dan melakukan tanya jawab
dengan mereka. Komisi Pemilihan Umum
telah melaksanakan peranannya. kedai-kedai. dan
tempat umu lainnya. masjid). Membuat pengumuman mengenai pemilihan umum Legislatif di
tempat.

1.
sehingga masyarakat secara keseluruhan mendapat informasi mengenai
pemilihan umum Legislatif.
.
Salah satu indikator keberhasilan sebuah Pemilihan umum dapat
dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
Sosialisasi dan monitoring ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
dengan melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun PPS (Panitia
Pemungutan Suara). toko. sehingga
seluruh masyarakat mendapat informasi yang tepat sehubungan dengan
pemilihan umum Legislatif.Pihak Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow telah melakukan
berbagai cara supaya masyarakat lebih termotivasi untuk ikut serta dalam
pemilihan umum.

b. partisipasi masyarakat
dapat dilihat dari bagaimana masyarakat tersebut ikut serta terlibat dalam
kegiatan-kegiatan sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan
umum.Hal ini terbukti dengan ditetapkannya
calon-calon legislatif terpilih dengan partisipasi politik masyarakat sebesar
±75%. Partisipasi Masyarakat Sebagai Indikator Keberhasilan Pemilihan
Umum
Dalam penyelenggaraan Pemilihan umum. Mereka mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Daerah juga melakukan penyuluhan kepada masyakat dengan cara
melakukan tatap muka dan dialog kepada masyarakat. Demikian juga dengan wawancara yang telah dilakukan oleh penulis
kepada divisi teknis penyelenggara dan Kasub.Bagian teknis penyelenggara
pemilihan Umum. Pengumuman tersebut di sebar ke tempat-
tempat umumseperti rumah ibadah (gereja.


Begitu
juga dengan pemberian informasi kepada masyarakat melalui media yang
ada.kampanye. Berdasarkan
juga hasil wawancara. Hal ini dapat dilihat dari jawaban masyarakat
mengenai pentingnya mengikuti kampanye dan sebagian besar masyarakat
menjawab bahwa mereka tidak perlu mengikuti kampanye. dan juga membuat pengumuman-pengumuman kepada
masyarakat mengenai pemilihan umum di tempat-tempat umum.informasi terbaru kepada masyarakat.
Ketika masyarakat sudah mendapat informasi dengan mudah dan
tepat. Masyarakat
pemilih juga mengakuiakan adanya pemberian informasi yang telah
dilakukan oleh KPU melalui media cetak maupun elektronik. demikian juga dengan Tempat Pemungutan
Suara (TPS).Peranan KPU tersebut dapat dilihat
dari jawaban masyarakat mengenai adanya pelaksanaan sosialisasi oleh
KPU.
Sebagian masyarakat juga menjawab bahwa mereka kurang aktif
dalam mengikuti kegiatan seperti sosialisasi yang dilakukan oleh KPU.
Bagian Teknis Penyelenggara.
Berdasarkan jawaban masyarakat tersebut.Berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis dengan Kasub. maka masyarakat akan mengetahui tentang pemilihan umum Legislatif
dan tentu saja hal tersebut akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
setiap kegiatan.Hal
inidikarenakan sebagian besar masyarakat tidak mau mengorbankan
waktunya untuk mengikuti sosialisasi maupun penyuluhan yang dilakukan
. responden menjawab Bahwa TPS yang ditentukan telah efektif.
Pemberian informasi melalui media juga dilakukan oleh KPU Bolaang
Mongondow. informasi yang disampaikan oleh informan. dan membuat pemberitahuan kepada masyarakat berupa
reklame. dapat diketahui bahwa sebagian
besar masyarakat menganggap bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bolaang Mongondow telah melakukan peranannya dengan baik. Tanggapan Masyarakat Mengenai Peranan Komisi Pemilihan Umum
Berdasarkan hasil wawancaradapat diketahui bahwa Komisi
Pemilihan Umum telah melakukan peranannya dalam tahap-tahap
pelaksanaan pemilihan umum Legislatif.kegiatan selama masa tahapan pemilihan umum. sehingga masyarakat luas mendapat informasi-
informasi penting dengan cepat dan mudah. dapat juga dilihat
bahwa banyak masyarakat sudah mengetahui kegiatan yang diselenggarakan
oleh KPU mengenai pemilihan umum tetapi tidak mengikuti kegiatan
tersebut secara antusias. Sebagian masyarakat masih bersikap apatis akan
pelaksanaan pemilihan umum. selalu ditingkatkan. Memanfaatkan media yang dimiliki oleh daerah untuk
menyampaikan informasi. beberapa hal yang mereka lakukan untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat adalah dengan cara lebih berusaha lagi
untuk meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

2. dan
sebagian besar masyarakat sudah mendapatkan hal tersebut. yaitu dengan memanfaatkan beberapa radio lokal dan surat
kabar daerah.c. diperoleh informasi bahwa KPU telah melakukan
penyusunan DPT dengan baik.Masyarakat juga setuju bahwa KPU telah melakukan penyuluhan kepada
masyarakat.
Namun.


lembaga ini
melakukan penyelenggaraan Pemilu pada tanggal 9 april 2014 merupakan
suatu pelaksanaan pemilu yang seharusnya dapat berjalan secarademokrasi
dengan pemilih-pemilih yang semakin cerdas di dalam menggunakan hak
suaranya. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh oleh penulis dari penelitian
ini adalah sebagai berikut:
1.Demikian juga mengenai DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Menurut hasil penelitian dalam hal ini masyarakat pemilih masih
menyanyangkan kurangnya keseriusan KPU di dalam menjalankan web yang
ditunjukan masih lambatnya informasi yang diupdate dan masih lemahnya
sosialisasi mengenai website dilingkungan kampuis dan sekolah. KPU sebagai lembaga publik tentunya harus memiliki keterbukaan
publik di dalam menyebarkan informasinya. Di dalam tugasnya. bahwa adanya perubahan sikap
baik kognitif maupun afektif setelah melihat website ini.

3.kpu. Sosialisasi KPUD Melalui Media Untuk Membentuk Pemilih Cerdas
Komisi Pemilihan Umum atau sering disebut KPU merupakan suatu
lembaga konstitusi yang bersifat publik.



PENUTUP
A.www.
sebagian besar masyarakat tidak setuju untuk mendaftarkan dirinya kembali
sebagai Pemilih tetap.id sebagai web yang
di milikinya tentunya memiliki peran di dalam membantu membentukan
sikap pemilih yang cerdas dan ditujukan kepada generasi muda yang
sekarang ini lebih aktif di dunia maya dengan perkembangan teknologi yang
tinggi.
. maka dalam
penelitian ini akan diteliti mengenai bagaimana suatu web lembaga komisi
pemilihan umum dikontruksi untuk dapat mempengaruhi khalayak ynag
menggunakannya.oleh pihak KPU.Kemudian terlebih
dahulu akan dianalisis data dari wawancara. dalam hal ini dapat menggubah sikap.
Jika dihubungkan dengan teori yang digunakan peneliti. Namun masih
seluruhnya berpendapat kurangnya sosialisasi mengenai website ini
terutama ke kampus dan sekolah sehingga menyebabkan masih banyaknya
generasi muda yang tidak mengetahui.Padahal
para pemilih produktif dan pengguna aktif internet guna menciptakan pemilu
yang demokrasi dengan hasil pemilu yang baik dan bersih.Khususnya proses
perencanaan/penyusunan program KPU Bolmong dalam
mensosialisasikan pemilih cerdas. Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow telah melakukan
tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum khususnya pada
Pemilihan umum tahun 2014.go. karena mereka beranggapan bahwa KPU lah yang
seharusnya bertugas untuk mendata mereka.


Dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum. Komisi Pemilihan
Umum Bolaang Mongondow melakukan berbagai hal untuk
mengarahkan partisipasi masyarakat. sebagai bukti
Negara yang menganut paham Demokrasi. KPUD juga diharapkan evaluasi ulang
mengenai Pemilihan umum Legislatif tahun 2014. mendata masyarakat dan Menyusun
Daftar Pemilih. membuat pengumuman melalui media seperti
koran dan radio milik daerah.
membuat surat pemberitahuan kepada masyarakat di tempat-tempat
umum sehingga masyarakat secara keseluruhan mendapatkan
informasi yang jelas. Kegiatan yang dilakukan antara
lain: melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Saran
Adapun saran yang dapat dikemukakan oleh penulis sebagai bahan
masukan untuk lebih meningkatkan mutu dan manfaat dari penelitian ini
adalah:
1. Pemilihan Umum merupakan ciri Negara Indonesia. Untuk mencapai keberhasilan pemilihan umum Legislatif yang lebih
baik. Untuk
itu. Komisi Pemilihan Umum kedepannya sebaiknya lebih aktif dalam
mengarahkan partisipasi politik masyarakat sehingga akan
mengurangi masyarakat yang apatis terhadap penyelenggaraan
Pemilihan Umum. dan pembagian Kartu Pemilih. Untuk Pemilihan selanjutnya.

B. Untuk itu KPUD perlu membuat
program-program baru untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
dan lebih meningkatkan pendekatan diri kepada masyarakat dengan
cara peningkatan sosialisai dan penyuluhan kepada masyarakat.
3.
.
2. Komisi Pemilihan Umum diharapkan mampu mengurangi
kesalahan yang terjadi pada saat pemungutan suara seperti
ketidaktahuan cara mencoblos (masyarakat mencontreng surat
suara). Integritas dan kemampuan Sumber Daya Manusia personil KPUD
untuk melaksanakan program sosialisasi pemilih cerdas sudah dapat
dikatakan baik.Hal ini didasarkan pada regulasi yang mengamanatkan
KPU untuk membuat program menciptakan pemilih cerdas. dimana partisipasi
politik masyarakat yang diidentikkan dengan pemilih cerdas belum
berlangsung secara maksimal. Hal ini dapat dicegah dengan
memberikan informasi yang lebih tepat dan jelas kepada masyarakat.
3. Partisipasi politik masyarakat merupakan hal yang sangat
penting dan ikut memberikan suara merupakan hak politik
masyarakat yang akan mempengaruhi masa depan daerahnya. 2. Dalam pelaksanaan
pemilihan. walaupun belum menggunakan keseluruhan sumber
daya yang dimiliki oleh KPUD sehingga hasil konkrit yang dapat dilihat
adalah keikutsertaan pemilih dalam menggunakan hak suaranya.


diakses tanggal 15 Agustus 2014.
Budiarjo.id tahun 2014. University
of Cincinnati – Clermont. Role Ambiguity and Role Clarity: A Comparison of
Attitudes in Germany and the United States.
Winarno. 2001. Nawawi. Edisi VI. Upper Saddle
River. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama. Metode Penelitian Sosial.
Robbins. A. Budi.
Hadari. Jeffrey C. Prosedur Penelitian.
www.
Sumber Lainnya:
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR. Surabaya: SIC. 2006. 2007. mechanisms. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press. 237-264.. and determinants. Jakarta:
Penerbit RajaGrafindo Persada. pukul 15. Suatu Pendekatan Praktik.
DPD dan DPRD.
Saragih. M.
Koiruddin. Arifin. Journal
of Social and Clinical Psychology. New Jersey.go. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama. Dissertation. 2002.DAFTAR PUSTAKA

Arikunto.
Sastrowatmodjo.
Kanfer. Sudijono.
Rahman. Sistem Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan Di
Indonesia. 2004. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1995. 07458: Prentice-Hall Inc. R. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Organizational Behavior. 2004. 9th ed.kpu. Sistem Politik Indonesia. 5. Yogyakarta: Perintis Press.
Bauer. Perilaku Politik. Partai dan Agenda Transisi Demokrasi: Menakar Kinerja
Partai Politik Era Transisi di Indonesia. Miriam. 1987. 2007. 1985. 2008. Stephen P. Bintan.melanjutkan Reformasi Membangun Demokrasi. Task-specific motivation: An integrative approach to issues
of measurement. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 2003. Semarang: IKIP Semarang
Press.
Fatwa. S. processes.10
wita
.
Rhineka Cipta: Yogyakarta.




Source

No comments:

Post a Comment