Friday, December 21, 2018

Pemilu Setelah Amandemen UUD 1945 by Rayhan Hivan on Prezi

title

BAB 1 Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Di setiap Negara yang menjunjung tinggi paham demokratis seperti Indonesia,pasti membutuhkan pemimpin dan beberapa wakil yang duduk dalam pemerintahan yang berasal dari rakyat untuk menangani segala urusan dalam Negara tersebut baik urusan dalam negeri maupun luar negeri. Pemimpin dan para pejabat di suatu Negara biasanya dipilih oleh rakyatnya melalui pemilihan umum. Pemilihan umum atau sering disebut pemilu adalah dianggap lambang dan syarat minimal atau tolak ukur bagi adanya demokrasi dan diselenggarakan dengan tujuan memilih wakil rakyat, wakil daerah, presiden untuk membentuk pemerintahan demokratis1.Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan umum – pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan yang cocok di Indonesia. Oleh karena itu, sistem pemilihan umum di negeri ini dari waktu ke waktu telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut tidak lepas dari konstitusi kita UUD 1945 yang juga telah mengalami amandemen. Hal itulah yang melatarbelakangi penulis mengambil Judul ”Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945”

1 Soedarsono, Mahkamah Konstitusi Pengawal Demokrasi (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2005).

1

1.2. Identifikasi Masalah

Identifikasi masalah dari makalah ini adalah:

 -Apa itu Pemilihan Umum?

 -Apa saja asas-asas, fungsi dan tujuan dari pemilu?

 -Bagaimana pelaksanaan pemilihan umum setelah amandemen UUD 1945?

1.3. Rumusan Makalah

Rumusan masalah dari makalah ini adalah:

“Bagaimana sistem pemilihan umum di Indonesia setelah terjadi amandemen UUD 1945?”

BAB III

SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA SETELAH

AMANDEMEN UUD 1945

2.1.1. Pengertian Pemilu

Pemilihan Umum atau Pemilu adalah pasar politik tempat individu atau masyarakat berinteraksi untuk melakukan kontrak social (perjanjian masyarakat) antara peserta pemilihan umum (partai politik) dengan pemilih (rakyat) yang memiliki hak pilih setelah terlebih dahulu melakukan serangkaian aktifitas politik yang meliputi kampanye, propaganda, iklan politik melalui media massa cetak, audia (radio) maupun audiovisual (televisi) serta media lainnya seperti, spanduk, pamphlet, selebaran bahkan komunikasi antar pribadi yang berbentuk face to face (tatap muka) atau lobby yang berisi penyampaian pesan mengenai program, platform, asas, ideologi serta janji-janji politik lainnya guna meyakinkan pemilih sehingga ada pencoblosan dapat menentukan pilihannya terhadap salah satu partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum untuk mewakilinya dalam badan legislatif maupun eksekutif.2 Jika ditingkat nasional disebut pemilihan umum (pemilu), maka di tingkat pemerintahan daerah disebut pilkada atau sekarang diubah menjadi pemilukada.

Thank you!

Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pertama kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945” yaitu dari tugas mata kuliah Sistem Politik Indonesia ini dengan tepat pada waktunya.

Manfaat dari makalah ini, agar kita semua dapat menambah wawasaan juga mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan sistem pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia terutama pada masa reformasi atau setelah amandemen UUD 1945. Tidak lupa juga kami meminta kritik dan saran agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi demi kebaikan di masa yang akan datang. Kami mohon maaf apabila dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan karena kami masih dalam tahap belajar. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Bandung, Desember 2015

Penyusun

3.2. Selebritisasi Politik Dalam Demokrasi

perubahan sistem politik pasca amandemen UUD 1945 saat ini panggung politik Indonesia pun mengalami perubahan signifikan. Panggung politik yang dahulu cenderung tertutup kini berubah menjadi panggung terbuka.Lihat lah wajah artis bertebaran di panggung politik Indonesia. Di tepi lain, sikap sebagian politisi pun tak jarang memainkan langgam layaknya selebritis.

Dengan begitu, perubahan konstitusi telah melahirkan selebritas politik. Mengamati fenomena demokrasi keinian, sependapat dengan istilah yang dikemukakan Nyarwi Ahmad, pakar komunikasi politik Universitas Gajah Mada, kandidat doctor Bournemouth University, United kingdom yang menyebut telah terjadi selebritisasi politik pasca Orde Baru.

Dalam konteks Indonesia, praktik demokrasi harus sejalan dengan cita-cita proklamasi yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.Dalam sistem demokrasi pemilihan langsung, selebritisasi politik memang sulit dihindari, karena gejala tersebut merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi “pasar” yang tengah berlangsung saat ini.

Politik, yang sepatutnya berhubungan dengan pembuatan kebijakan (policy) dalam administrasi negara, semakin sering dieja dengan kosa kata yang lazim dipakai di “pasar”. Pasar gagasan (program) dengan cepat berubah menjadi pasar citra, pasar tokoh, pasar sosialita, karena dalam diskursus pasar, kita sudah terbiasa dengan konsep-konsep semisal produk, jasa, merk, citra merk dan ekuitas merk.

Namun demikian, munculnya politisi yang berperilaku selebritis dan selebritis yang

terjun menjadi politisi tidak serta merta dapat dipersalahkan secara sepihak, karenahal itu inheren dengan sistem yang yang berlaku sekarang.

Pemilu Setelah Amandemen UUD 1945 Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 11 kali yaitu padatahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014.

Dalam pemilu setelah amandemen, rakyat memilih langsung tanpa melewati perwakilan. Sehingga rakyat memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR Pusat, DPR Propinsi, DPD Propinsi , DPR Kupaten dan sebagainya secara langsung.

Dampak pemilihan secara langsung terhadap bangsa dan negara, yaitu:

1.Pemilihan secara langsung tidak menghasilkan DPR maupun MPR yang berkwalitas, karena tanpa adanya seleksi anggota DPR maupun MPR terlebih dulu

2. Banyak menghabiskan dana APBN. Coba hitung saja, dana yang digunakan

selama 5 tahun dari beberapa pemilihan

3. Munculnya praktek-praktek uang

4. Pelaksanaannya sangat rumit dan menimbulkan saling menyalahkan.

5. Caleg dalam satu partai tidak rukun , karena berbeda kepentingannya.

6. Fungsi partai hanya sebagai kendaraan orang-orang kaya yang ingin duduk di

DPR maupun MPR

3.1. Pemilu pada era Reformasi

Reformasi membawa perubahan fundamental, yaitu

Pertama, dibuka kembali kesempatan kembali utnutk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk mendirikan partai baru

Kedua, pada pemilihan umum tahun 2004 untuk pertama kali dalam sejarah diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ketiga, diadakan pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah seacra khusus.

Keempat, diadakan ‘electoral threshould”, yaitu ketentuan bahwa untuk pemilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat. Untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden, partai politik harus memperoleh minimal 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Namun, setelah perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002 ketentuan mengenai pemilihan umum ini diatur dengan jelas dalan Bab VIIB Pasal 22E UUD 1945. Bab Ini secara khusus mengatur tentang pemilihan umum yang

terdiri dari enam ayat, yaitu:

 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang.

Maka menjadi mahfum, bila artis atau selebriti rame-rame terjun ke panggung politik untuk menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif, mereka sudah memiliki modal popularitas dan penggemar yang bisa berpotensi menjadi pemilih. Begitu pula para kandidat yang berlatar belakang aktivis dan politisi, mereka pun perlu menaikkan tingkat popularitas dan berlomba-lomba menarik simpati publik sebagai modal untuk meningkatkan elektabilitas. Karenanya, para politisi harus tampil mengesankan menyampaikan pesan-pesan promosi yang menggugah minat pemilih, baik melalui media ruang publik seperti baliho, billboard, spanduk,banner, pertemuan tatap muka langsung, social event atau tampil melalui layar televisi, surat kabar, majalah, tabloid, internet dan sosial media.

Penampilan mereka bagaikan selebritis dan bintang iklan sebuah produk. Namun apa mau dikata, di dalam sistem pemilihan langsung sudah sewajarnya semua kontestan harus mempromosikan diri seluas-luasnya untuk mempersuasi pemilih. Semoga saja, pemilih Indonesia semakin cerdas, sehinggap yang akan lahir sebagai pemimpin bukan sekadar selebritas politisi dan politisi selebritas yang hanya mengandalkan popularitas, tetapi pemimpin yang cerdas dan berkualitas.

3.3. Pelaksanaan Pemilu Setelah Adanya Amandemen Uud 1945

1. Pemilu 1999

Pemilu 1999 diikuti oleh tiga partai Orde Baru, ditambah sejumlah partai baru, sehingga total 48 partai; yang kemudian berhasil masuk DPR adalah 21 kursi partai. Landasan hukumnya adalah UU No. 2 Tahun 1999.

2. Pemilu 2004

Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat tiga sistem pemilihan yang berbeda, yaitu :

- pemilihan legislatif, sekaligus untuk memilih anggota DPD

- pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama

- pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua

Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen. Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Landasan hukum untuk pemilihan umum legislatif dilaksanakan berdasarakan UU No. 12 Tahun 2003 dan diikuti 24 partai. Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).

3. Pemilu 2009

Dalam Pemilu tahun 2009 ini, sistem yang dipakai sama dengan pemilu tahun 2004. Pemilu dilaksanakan dalam dua sistem yaitu memilih calon-calon yang akan duduk di badan legislatif dan memilih presiden dan wakil presiden untuk periode 2009-2014. Landasan hukum dari pemilu tahun 2009 ini adalah UU No. 10 tahun 2008. Dalam pemilihan legislatif, memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 132 anggota Dewan perwakilan Daerah dan diikuti 38 partai. Pilpres 2009 diselenggarakan pada 9 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

4. Pemilu 2014

Dalam Pemilu tahun 2014 ini, sistem yang dipakai sama dengan pemilu – pemilu sebelumnya. Pemilu dilaksanakan dalam dua sistem yaitu memilih calon-calon yang akan duduk di badan legislatif dan memilih presiden dan wakil presiden untuk periode 2014-2019. Pemilu ini diselenggarakan pada 9 April 2014. Dalam pemilihan legislatif, sama seperti tahun 2009 yaitu memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 132 anggota Dewan perwakilan Daerah. Pada emilihan presiden, Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara sebesar 53,15%, mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

3.4. Kekurangan Sistem Pemilihan Umum Pasca Amandemen UUD 1945

Pemilihan Umum Pasca Amandemen 1945 memang menunjukkan bahwarakyat didahulukan untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka dan siapa yang memimpin mereka menuju kesejahteraan. Sekilas nampak bahwa sistem pemilu setelah diamandemennya UUD 1945 adalah sebuah sistem pemilihan yang ideal karena pemilu tersebut bersifat terbuka bagi semua warga negara yang memiliki hak suara, tapi dibalik itu semua sistem pemilihan umum ini rentan terjadi kecurangan. Partai dan calon legislatif yang diharapkan akan melakukan kampanye yang adil malah menggunakan berbagai cara agar kepentingan partai dan pribadi tercapai. Ya dibalik segala kampanye yang mengatasnamakan kepentinga rakyat, ada kepentingan partai dan pribadi yang harus dipenuhi. Banyak jenis jenis dari pelanggaran pemilu berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008, diantaranya:

A. Pelanggaran Administrasi (Pasal 248)

Pelanggaran Administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam peraturan KPU. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa semua jenis pelanggaran terkecuali yang sudah ditetapkan sebagai tindak pidana adalah pelanggaran administrasi. Contoh dari pelanggaran administrasi adalah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah sebagai arena berkampanye.

B. Tindak Pidana Pemilu (Pasal 252)

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diselesaikan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Setidaknya ada 51 dalam UU tentang pemilu ini yang memuat ketentuan mengenai tindak pidana pemilu. Beberapa contoh yang masuk dalam kategori tindak pidana pemilu adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain (Pasal 260), dengan sengaja memberikan keterangan palsu mengenai diri sendiri atau diri orang lain mengenai suatu hal yang diperlukan untuk pegisian daftar pemilih atau kasus ini biasa disebut sebagai DPT Bodong (Pasal 261), dan masih banyak lagi.

C. Perselisihan Hasil Pemilu

Yang dimaksud dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dengan pesertapemilu mengenai ketetapan jumlah perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Biasanya kasus ini diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.Itu hanyalah sebagian kecil dari jenis pelanggaran dalam pemilu. Ada juga jenis pelanggaran yang biasanya dilakukan ketika melakukan kampanye, seperti halnya politik uang, kampanye hitam, hingga intimidasi yang dilakukan beberapa oknum. Walaupun pemilu saat ini bisa dilakukan langsung oleh rakyat dan rakyat bisa menentukan secara bebas siapa yang ingin menjadi wakil mereka di parlemen dan siapa yang akan memimpin, tapi peluang terjadinya kecurangan semakin besar. Partai dan calon legislatif akan melakukan beragam hal untuk mencapai apa yang mereka inginkan walaupun mereka harus menggunakan cara kotor sekalipun.

Sumber Buku

Soedarsono. 2005. Mahkamah Konstitusi Pengawal Demokrasi (Jakarta:

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Rahman H. I. 2007. Sistem Politik Indonesia.Yogyakarta: Graha Ilmu.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar – dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sumber Internet

https://zetza.wordpress.com/2011/11/08/sistem-pemerintahan-indonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen/

http://lailialfiati.blogspot.co.id/2013/12/pelaksanaan-pemilu-pada-sistem.html

http://beritakaltara.com/?p=2966

https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_10_2008.pdf

Disusun oleh :

Nama : 1. Allunia Estri Salindri

2. Fawwaz Alwan

3. Fasya Fadhila

4. Rizki Puja M

5. Rayhan Hivan S

6. Rio Ryzki

7. Jessy Nanda Dewi

8. Tryasa Pratiwi

A. Kesimpulan

Pemilihan umum atau sering disebut pemilu adalah praktek pengaplikasian demokrasi langsung dengan tujuan memilih wakil – wakil rakyat,. Tujuan lain dari diadakannya pemilu yaitu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat, melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib secara konstitusional. Di Indonesia, sebelum dilakukan amandemen UUD 1945 tidak mengatur secara jelas mengenai pemilihan umum, hal ini sangat berbeda dari Undang-Undang Dasar RIS Tahun 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang didalamnya terdapat dasar hukum bagi pelaksanaan pemilihan umum 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya, pemungutan suara unruk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember 1955. Pemilihan Umum inilah yang dikenal sebagai pemilihan Umum yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia.

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Namun, setelah perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002 ketentuan mengenai pemilihan umum ini diatur dengan jelas dalan Bab VIIB Pasal 22E UUD 1945. Bab Ini secara khusus mengatur tentang pemilihan umum. Pemilu 1999 diikuti oleh tiga partai Orde Baru, ditambah sejumlah partai baru, sehingga total 48 partai; yang kemudian berhasil masuk DPR adalah 21 kursi partai. Landasan hukumnya adalah UU No. 2 Tahun 1999. Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa.

Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen. Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Landasan hukum untuk pemilihan umum legislatif dilaksanakan berdasarakan UU No. 12 Tahun 2003 dan diikuti 24 partai. Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).

Dalam Pemilu tahun 2009 ini, sistem yang dipakai sama dengan pemilu tahun 2004. Pemilu dilaksanakan dalam dua sistem yaitu memilih calon-calon yang akan duduk di badan legislatif dan memilih presiden dan wakil presiden untuk periode 2009-2014. Landasan hukum dari pemilu tahun 2009 ini adalah UU No. 10 tahun 2008. Dalam pemilihan legislatif, memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 132 anggota Dewan perwakilan Daerah dan diikuti 38 partai. Pilpres 2009 diselenggarakan pada 9 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Dalam Pemilu tahun 2014 ini, sistem yang dipakai sama dengan pemilu – pemilu sebelumnya. Pemilu dilaksanakan dalam dua sistem yaitu memilih calon-calon yang akan duduk di badan legislatif dan memilih presiden dan wakil presiden untuk periode 2014-2019. Pemilu ini diselenggarakan pada 9 April 2014. Dalam pemilihan legislatif, sama seperti tahun 2009 yaitu memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 132 anggota Dewan perwakilan Daerah. Pada emilihan presiden, Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara sebesar 53,15%, mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

2.1.2. Asas - Asas Pemilu

Berdasarkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut :

1. Langsung,

2. Umum

3. Bebas

4. Rahasia

5. Jujur

6. Adil

2.1.3. Fungsi dan Tujuan Pemilu

Fungsi pemilu menurut Arbi Sanit (1997 : 158) adalah sebagai pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat sirkulasi elit penguasa, dan pendidikan politik.Pemilihan umum diselenggarakan untuk tujuan Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai, Untuk memungkinkan terjadinya penggantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan, Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat, Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara Pemilihan umum atau sering disebut pemilu adalah praktek pengaplikasian demokrasi langsung dengan tujuan memilih wakil – wakil rakyat,. Tujuan lain dari diadakannya pemilu yaitu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat, melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib secara konstitusional.

2.2. Sejarah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia hingga saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.Pada kurun waktu tahun 1999 – 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, termasuk sistem pemilihan umum.

Amandemen pertama UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999

Amandemed kedua UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000

Amandemed ketiga UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001

Amandemed keempat UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002



Source

No comments:

Post a Comment