Mbah Putih - Ditangkapnya Dwi Irianto alias Mbah Putih meningkatkan jumlah terduga skandal penataan skor di Liga 3. Anggota Komite Disiplin (Komdis) PSSI tersebut disebut berperan sebagai broker dalam praktik penataan skor di pertandingan sepakbola.
Polisi menyinggung peran Mbah Putih dalam permasalahan ini tak bertolak belakang dengan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng (JL). Sebagai broker, Mbah Putih menjadi perantara antara pemesan skor dan wasit yang mau disuruh 'kerja sama' dan klub sepakbola.
"Sama laksana kemarin terduga JL. Dia sebagai broker, penerima dana," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Mbah Putih diciduk Satgas Antimafia Bola Polri di Yogyakarta. Saat ini Mbah Putih telah di Polda Metro Jaya dan lanjut dicek penyidik. Dia diputuskan sebagai tersangka.
"Kalau telah ditangkap, berarti telah tersangka," tegas Dedi.
Dedi menuliskan Mbah Putih punya kebersangkutanan dengan tiga terduga yang sebelumnya sudah diciduk yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, dan putri Priyanto mempunyai nama Anik Yuni Artika Sari.
Dalam permasalahan ini, Johar diperkirakan berperan dalam menilai klub di grup dan jadwal pertandingan. Johar berkongkalikong dengan Priyanto sebagai mantan anggota Komisi Wasit. Mereka berdua menilai wasit yang dapat diajak kompromi untuk suatu pertandingan.
"Peran dari pada J ini dia kan di Jawa Tengah dia dapat menilai klub di kumpulan mana, contohnya klub delapan, klub terdapat 4 grup dia dapat menilai, yang dia pilih, yang telah komunikasi dengan dia, ditaroh di grup yang ringan, dia dapat juga menilai hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada seluruh dia," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sedangkan Atik diperkirakan berperan sebagai perantara untuk mengalirkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat lantas dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.
Diketahui, Anik yang bertugas sebagai asisten manajer klub di Banjernegara. Anik diperkirakan berperan unik uang dari manajer yang hendak klubnya dimenangkan. Bayaran penataan skor pertandingan itu pelbagai mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
Keempat terduga dijerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 mengenai Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai TPPU.
No comments:
Post a Comment