Pajak Freeport - Kementerian Keuangan berupaya memastikan penerimaan negara lebih banyak setelah PT Inalum (Persero) sukses mempunyai 51% saham PT Freeport Indonesia. Hal tersebut sebagaimana pasal 169 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.

"Kalau dari borongan kan kita memakai Pasal 169 yakni penerimaan negara mesti lebih besar. komponennya bertolak belakang beda," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didatangi di Kompleks Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), memakai skema izin usaha pertambangan eksklusif (IUPK) yakni sebesar 25%. PPh ini lebih kecil dikomparasikan ketika memakai skema kontrak karya (KK) yang sebesar 35%.
"Untuk masing masing komponen di dalam PPh kita, kita memakai PPh yang sekarang. Berarti mereka menemukan pajak korporasi 25%. Itu lebih kecil dari yang di kontrak karya," jelasnya.
Namun, PPh itu dibuat mempunyai sifat tetap atau nailed down, di mana pajak dan royalti yang ditunaikan besarnya tetap, tidak bakal ada perubahan sampai masa kontrak berakhir.
Demikian pula dengan PPN yang dibuat mempunyai sifat nailed down, di mana pajak dan royalti yang dibayar mempunyai sifat tetap sekalipun ada evolusi pada Undang-undang Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
"Ini menyerahkan kepastian untuk negara sebab kami mesti menghitung menurut Pasal 169 untuk memastikan kita menemukan (pemasukan negara) lebih tinggi, dan guna Freeport mereka dapat bekerja dengan kepastian keharusan apa yang mesti mereka berikan untuk kita," paparnya.
Terkait pajak daerah, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan, pemerintah wilayah (pemda) akan menerbitkan peraturan wilayah (perda). Nantinya di situ akan ditata komponen-komponen pajak daerahnya.
"Untuk pajak daerah, dari wilayah sudah akan menerbitkan perdanya tentang komponen komponen pajak daerah," tambahnya.
No comments:
Post a Comment