Wednesday, December 19, 2018

Beberapa Fakta OTT KPK di Kemenpora Jerat Deputi IV dan Sekjen KONI

OTT KPK - Operasi tangkap tangan (OTT) ke-29 KPK tahun ini berhasil menambah susunan tersangka. Kali ini tangkapan KPK berasal dari di antara kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi.





Bersumber dari pertolongan pemerintah atau hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), akal-akalan antara pejabat di Kemenpora dan KONI terendus KPK. Alhasil, 3 orang dari Kemenpora dan 2 orang dari KONI mesti menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.





"Para pejabat yang mempunyai peran strategis untuk mengerjakan pembinaan dan penambahan prestasi semua atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional malah memanfaatkan kewenangannya untuk memungut keuntungan dari dana operasional KONI," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memulai penyampaian konferensi pers di kantornya, Rabu (19/12/2018).





Duit miliaran rupiah juga disita KPK. Saut menyinggung praktik transaksi haram tersebut menunjukkan pemantauan di Kemenpora masih paling lemah.





Berikut ini fakta-fakta dari OTT KPK yang dirangkum detikcom dari konferensi pers tersebut:





  1. Deputi IV Kemenpora Serta Sekjen dan Bendum KONI Tersangka

Total 5 tersangka diputuskan KPK dalam perkara itu. Ada pemberi suap, terdapat pula penerimanya, sebagai berikut:





a. Diduga sebagai pemberi:





  • Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI
  • Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI

b. Diduga sebagai penerima:





  • Mulyana, Deputi IV Kemenpora
  • Adhi Purnomo, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
  • Eko Triyanto, Staf Kemenpora dkk

Dalam konferensi pers KPK memang dilafalkan 'dkk' pada terduga Adhi dan Eko. KPK belum memberi penjelasan jelas apa maksudnya. Tetapi, bila mengingat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang di-juncto-kan pada keduanya, bisa jadi ada peran orang beda yang diperkirakan turut terlibat.





  1. Uang Komitmen Rp 3,4 Miliar

KPK mengasumsikan para tersangka tersebut sudah sejak mula berkongkalikong berhubungan dana hibah yang dianggarkan sebesar Rp 17,9 miliar. Dari alokasi itu, KPK menyinggung ada duit komitmen dari semua tersangka dari KONI untuk para terduga dari Kemenpora sebesar Rp 19,13 persen atau senilai Rp 3,4 miliar.





  1. Deputi IV Kemenpora Juga Terima Mobil Fortuner

Mulyana, selaku Deputi IV Kemenpora, rupanya pernah menerima suap sebelumnya. KPK menyinggung paling tidak terdapat tiga kali Mulyana menerima, baik duit maupun barang, yang diperkirakan bersangkutan perkara.





Tiga penerimaan tersebut berupa duit Rp 300 juta, telepon seluler (ponsel) Samsung Galaxy Note 9, dan 1 unit mobil Toyota Fortuner. Sedangkan saat diciduk KPK, Mulyana kedapatan membawa ATM mengandung Rp 100 juta yang diperkirakan sebagai pemberian suap sebelumnya.





  1. Sejumlah Pegawai KONI Tak Gajian 5 Bulan

KPK menyatakan menerima informasi adanya sebanyak pegawai KONI yang telah lima bulan tidak mendapat gaji. KPK tak merinci apakah keterlambatan gaji tersebut berhubungan dengan sangkaan korupsi ini atau tidak.





KPK melulu menyesalkan mengapa KONI dan Kemenpora, yang sedianya menambah prestasi atlet nasional, malah memanfaatkan kewenangan guna hal tak benar.





  1. Temuan Uang Tunai Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik

Dari kantor KONI, KPK mengejar tumpukan duit tunai yang jumlahnya selama Rp 7 miliar. Uang itu diperkirakan KPK adalahbagian dari pencairan dana hibah.





Namun KPK curiga lantaran dana yang dicairkan tersebut dalam format tunai. Meski sedangkan ini belum bisa berbicara tidak sedikit apakah uang tersebut bersangkutan dengan perkara atau tidak, KPK tetap akan mencari lebih lanjut berhubungan uang itu.





  1. Imam Nahrawi Diminta KPK Serius Urusi Kemenpora

Berkaca dari terbongkarnya praktik haram di tubuh Kemenpora, KPK meminta Menpora serius mengerjakan pembenahan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap proses distribusi dana hibah.





Di samping aspek pengawasan, KPK meminta supaya aspek akuntabilitas pemakaian dana hibah diperhatikan. KPK cemas dana hibah malah menjadi lahan bancakan korupsi.

No comments:

Post a Comment