Wednesday, May 8, 2019

Polisi Beberkan 2 Bukti Kuat yang Buat Bachtiar Nasir Menjadi Tersangka

Bachtiar Nasir - Bachtiar Nasir diputuskan menjadi terduga kasus sangkaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Bagi Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Polri membeberkan dua perangkat bukti yang menjerat Bachtiar.


"Yang kesatu dari hasil pemeriksaan, penjelasan tersangka AA. AA perannya memindahkan kekayaan yayasan. Oleh karena tersebut kepada yang bersangkutan diperkirakan melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian pun juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang evolusi atas Undang-undang Yayasan, serta pun Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).


Alat bukti kedua ialah hasil audit tabungan YKUS, yang menurut keterangan dari polisi ada aliran dana umat yang dipakai untuk pekerjaan yang tak cocok peruntukannya. Rekening tersebut juga telah diaudit.


"Dari perangkat bukti lain, penyidik sudah mengecek rekening. Jadi terdapat penyimpangan pemakaian rekening. Ini ialah dana umat, dana masyarakat, namun peruntukannya bukan guna bantuan, tapi guna kegiatan-kegiatan lain. Ini telah diaudit," ucap Dedi dikutip hidupdomino.


Dedi melanjutkan indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan penjelasan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I. I sendiri telah diputuskan penyidik sebagai tersangka permasalahan dana YKUS pada 2017.


"Demikian pun dari penjelasan yang diserahkan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mengencerkan sejumlah uang. Kepada yang terkait(I) pun dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah," ujarnya.


Berdasarkan hasil audit rekening, tambah Dedi, jumlah duit yang diperkirakan diselewengkan ialah Rp 1 miliar. "Dari hasil pengecekan sementara terhadap terduga dan semua saksi yang dimintai keterangan, ini sebanyak Rp 1 miliar," cerah Dedi.


Kasus sangkaan TPPU YKUS ini ditangani Bareskrim pada 2017. Saat tersebut polisi menegaskan terdapat aliran dana dari Bachtiar Nasir yang saat tersebut Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal duit yang dikumpulkan di tabungan YKUS untuk sumbangan Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana itu diselewengkan.


Bachtiar mestinya dicek hari ini guna didengarkan keterangannya. Namun lewat penasihat hukumnya, Nasrullah Nasution, Bachtiar mengucapkan ketidakhadiran dirinya. Polisi juga menjadwalkan ulang pengecekan Bachtiar pada Selasa (14/5) pekan depan.

No comments:

Post a Comment