Sunday, May 19, 2019

BBCIndonesia.com | Berita Dunia | Kasus Bibit-Chandra dihentikan

Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.


"Perkara ini dihentikan demi hukum karena dinilai tidak layak dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Marwan Effendy.


Menurut Marwan, hari Selasa, SKPP atas nama Chandra dan Bibit akan diteken paling lambat pukul 1300 WIB oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta.



Alasan penghentian


Marwan menjelaskan alasan yuridis dikeluarkannya SKPP adalah karena perbuatan kedua tersangka yakni Chandra dan Bibit tidak
menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya.


"Mereka menganggap itu hal yang wajar dalam rangka penjalankan tugas dan kewenangannya, dan hal tersebut juga syudah dilakukan
oleh para pendahulunya," kata Marwan.


Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy juga menjelaskan adanya tiga alasan sosiologis.


Menurut Marwan yang pertama adalah suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan dan
lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.


Alasan kedua, kata Marwan Effendy, menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK
di dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan korupsi.


Sedangkan alasan ketiga, jelas Marwan, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tidak layak untuk dipertanggungjwabkan
kepada keduanya.


Hal itu, lanjut Marwan, karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi
yang memerlukan terobosan-terobosan hukum.


Rencana penerbitan SKPP ini diumumkan setelah tim pencari fakta yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus
Chandra-Bibit menyatakan sebaiknya penyidikan dan penuntutan tidak diteruskan ke pengadilan.


Presiden Yudhoyono dalam menjawab rekomendasi tim pencari fakta juga mengatakan kasus kedua pimpinan non aktif KPK itu tidak
perlu dilanjutkan ke pengadilan.


Chandra dan Bibit dikenai dakwaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan antara lain dalam kasus pencekalan tersangka korupsi
Anggoro Widjojo yang lari ke Singapura.


Anggoro diduga terlibat korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang melibatkan PT
Masaro miliknya.




Source

No comments:

Post a Comment