Sunday, May 19, 2019

Knalpot Motor Bising Memang Ganggu, Padahal Ada Aturannya Lho!

Jakarta

- Percekcokan karena

knalpot bising

sudah beberapa kali terjadi. Yang terbaru adalah seorang Hakim di Makassar menganiaya pengendara motor

berknalpot bising

.

Hal itu dilakukan karena Hakim tersebut tak terima lantaran pengendara berknalpot bising sering mondar-mandir di rumahnya sembari menggeber motornya.

Bicara soal suara knalpot motor, sebenarnya sudah diatur sesuai dengan kapasitas mesinnya. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.






Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.

Knalpot bising memang cukup mengganggu ya detikers. Meski begitu, masih kerap ditemukan pengendara motor dengan knalpot bising berkeliaran di jalan sehingga tak jarang menimbulkan perselisihan antara pengendara dan pihak yang merasa terganggu. (dry/ddn)













Source

No comments:

Post a Comment