SISTEM PEMILU PROPORSIONAL
Sistem Pemilu Proporsional merupakan system pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi disuatu daerah pemilihan. Dengan system ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi lebih banyak disuatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya. Sistem ini juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh suatu parta politik tersebut. Dasar pemikiran Proporsional adalah kesadaran untuk menerjemahkan penyebaran suara pemilih bagi setiap partai menurut proporsi kursi yang ada di legislatif.
SISTEM PEMILU DISTRIK
Dalam sistem Distrik, jumlah penduduk di suatu wilayah akan sangat berpengaruh terhadap wakilnya. Karena di sistem Distrik, daerah pemilihannya berbasis pada jumlah penduduk. Lalu dalam sistem ini pula daerah pemilihannya cenderung kecil karena hanya berupa distrik. Sehingga, jumlah daerah pemilihan akan sangat banyak, terutama jika diterapkan di negara yang wilayahnya sangat luas. Lalu, seorang caleg yang akan mewakili daerahnya haruslah berasal dan berdomisili di daerah pemilihan tersebut. Jika ada caleg yang berasal dari luar daerah akan cukup sulit untuk mendapatkan suara, karena masyarakat kurang mengenalnya. Jadi, seorang caleg haruslah memiliki kualitas dan tingkat kepopuleran yang cukup tinggi. Dalam sistem ini cenderung mengarah pada sistem disentralisasi karena wakilnya sangat loyal kepada partai maupun pemilihnya.
SISTEM PEMILU CAMPURAN
Menggabungkan dua sistem sekaligus antara sistem distrik dan sistem proporsional. Setengah dari anggota parlemen di pilih melalui sistem distrik dan setengah lainnya lagi di pilih melalui proporsional. Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
VARIAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL
- Sistem Proporsional Terbuka
Sejak Pemilu 1955 hingga 1999, pemilu di Indonesia digelar di bawah sistem proporsional tertutup (closed lists). Dengan sistem ini, pemilih hanya memilih tanda gambar partai. Suara itu jatuh untuk partai, yang kemudian didistribusikan ke daftar calon anggota legislatif (caleg) yang disusun pimpinan partai yang secara implisit berada di balik tanda gambar yang dipilih pemilih.
- Sistem Proporsional Tertutup
Pada Pemilu 2004 lalu, terjadi perubahan. Pemilih tidak lagi hanya memilih tanda gambar partai, tapi juga sudah boleh memilih langsung nama caleg. Daftar caleg sudah eksplisit dimuat di surat suara, agar bisa dicontreng. Undang-Undang No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, pada Pasal 6 Ayat (1) menyatakan “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
VARIAN SISTEM PEMILU DISTRIK
- First Past The Post
Sistem ini ditujukan demi mendekatkan hubungan antara calon legislatif dengan pemilih. Kedekatan ini akibat daerah pemilihan yang relatif kecil (distrik). Sebab itu, First Past The Post kerap disebut sistem pemilu distrik. Wilayah distrik kira-kira sama dengan satu kota (misalnya: Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan sejenisnya). Kecilnya wilayah yang diwakili, membuat warga kota mengenal siapa calon legislatifnya. Jika sang calon legislatif menang pemilu, maka warga kota mudah melihat kinerjanya.
- Block Vote
Sistem ini adalah penerapan pluralitas suara dalam distrik dengan lebih dari 1 wakil. Pemilih punya banyak suara sebanding dengan kursi yang harus dipenuhi di distriknya, juga mereka bebas memilih calon terlepas dari afiliasi partai politiknya. Mereka boleh menggunakan banyak pilihan atau sedikit pilihan, sesuai kemauan pemilih sendiri. Block Vote biasa digunakan di negara dengan partai politik yang lemah atau tidak ada. Tahun 2004, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland, Guernsey, Kuwait, Laos, Libanon, Maldives, Palestina, Suriah, Tonga, dan Tuvalu menggunakan sistem pemilu ini. Sistem ini juga pernah digunakan di Yordania (1989) Mongolia (1992), dan Filipina serta Thailand hingga tahun 1997.
- Two Round System
Two Round System (TRS) adalah sistem mayoritas/pluralitas di mana proses pemilu tahap 2 akan diadakan jika pemilu tahap 1 tidak ada yang memperoleh suara mayoritas yang ditentukan sebelumnya (50% + 1). TRS menggunakan sistem yang sama dengan FPTP (satu distrik satu wakil) atau seperti BV/PBV (satu distrik banyak wakil). Dalam TRS, calon atau partai yang menerima proporsi suara tertentu memenangkan pemilu, tanpa harus diadakan putaran ke-2. Putaran ke-2 hanya diadakan jika suara yang diperoleh pemenang tidak mayoritas. Jika diadakan putaran kedua, maka sistem TRS ini bervariasi. Sistem yang umum adalah, mereka yang ikut serta adalah calon-calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua putaran pertama. Ini disebut majority run-off, dan akan menghasilkan suara mayoritas bulat (50%+1). Sistem lainnya diterapkan di Perancis, dimana dalam putaran kedua, calon yang boleh ikut adalah yang memperoleh lebih dari 12,5% suara di putaran pertama. Siapapun yang memenangkan suara terbanyak di putaran kedua, ia menang, meskipun tidak 50% + 1 (mayoritas). Negara-negara yang menggunakan Two Round System adalah Perancis, Republik Afrika Tengah, Kongo, Gabon, Mali, Mauritania, Togo, Mesir, Haiti, Iran, Kiribati, Vietnam, Belarusia, Kyrgyztan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.
- Alternative Vote Alternate Vote (AV)
Sama dengan First Past The Post (FPTP) sebab dari setiap distrik dipilih satu orang wakil saja. Bedanya, dalam Alternate Vote pemilih melakukan ranking terhadap calon-calon yang ada di surat suara (ballot). Misalnya rangkin 1 bagi favoritnya, rangking 2 bagi pilihan keduanya, ranking 3 bagi pilihan ketiga, dan seterusnya. Alternate Vote sebab itu memungkinkan pemilih mengekspresikan pilihan mereka di antara kandidat yang ada, ketimbang Cuma memilih 1 saja seperti di FPTP. Alternate Vote juga berbeda dengan FPTP dalam hal perhitungan suara. Jika FPTP ada 1 calon yang memperoleh 50% suara plus 1, maka otomatis dia memenangkan pemilu distrik. Dalam Alternate Vote, calon dengan jumlah pilihan rangking 1 yang terendah, tersingkir dari perhitungan suara. Lalu, ia kembali diuji untuk pilihan rangking 2-nya, yang jika kemudian terendah menjadi tersingkir. Setiap surat suara kemudian diperiksa hingga tinggal calon tersisa yang punya rankin tinggi dalam surat (ballot) suara. Proses ini terus diulangi hingga tinggal 1 calon yang punya suara mayoritas absolut, dan ia pun menjadi wakil distrik. Alternate Vote, sebab itu, merupakan sistem pemilu mayoritas. Sistem pemilu Alternate Vote digunakan di Fiji dan Papua Nugini.
- Party Block Vote.
Esensi Party Block Vote sama dengan FPTP, bedanya setiap distrik partai punya lebih dari 1 calon. Partai mencantumkan beberapa calon legislatif dalam surat suara. Pemilih Cuma punya 1 suara. Partai yang punya suara terbanyak di distrik tersebut, memenangkan pemilihan. Caleg yang tercantum di surat suara otomatis terpilih pula. Sistem ini digunakan di Kamerun, Chad, Jibouti, dan Singapura.
VARIAN SISTEM PEMILU CAMPURAN
- Mixed Member Proportional
Di bawah sistem Mixed Member Proportional, kursi sistem Proporsional dianugrahkan bagi setiap hasil yang dianggap tidak proporsional. Contohnya, jika satu partai memenangkan 10% suara secara nasional, tetapi tidak memperoleh kursi di distrik/daerah, lalu partai itu akan dianugrahkan kursi yang cukup dari daftar Proporsional guna membuat partai tersebut punya 10% kursi di legislatif. Pemilih mungkin punya 2 pilihan terpisah, sebagaimana di Jerman dan Selandia Baru. Alternatifnya, pemilih mungkin membuat hanya 1 pilihan, dengan total partai diturunkan dari total calon tiap distrik. Mixed Member Proportional digunakan di Albania, Bolivia, Jerman, Hungaria, Italia, Lesotho, Meksiko, Selandia Baru, dan Venezuela. Di negara-negara ini, kursi distrik dipilih menggunakan FPTP. Hungaria menggunakan TRS dan metode Italia lebih rumit lagi: seperempat kursi di majelis rendah dicadangkan untuk mengkompensasikan suara terbuang di distrik-distrik dengan satu wakil.
Meskipun Mixed Member Proportional didesain untuk hasil yang lebih proporsional, adalah mungkin terjadi ketidakproporsionalan begitu besar di distrik dengan satu wakil, sehingga kursi yang terdaftar tidak cukup untuk mengkompensasikannya.
- Paralel
Sistem Paralel secara berbarengan memakai sistem Proporsional dan Mayoritas/Puluralitas, tetapi tidak seperti MMP, komponen Proporsional tidak mengkompensasikan sisa suara bagi distrik yang menggunakan Mayoritas/Pluralitas. Pada sistem Paralel, seperti juga pada MMP, setiap pemilih mungkin menerima hanya satu surat suara yang digunakan untuk memilih calon ataupun partai (Korea Selatan) atau surat suara terpisah, satu untuk kursi Mayoritas/Pluralitas dan satunya untuk kursi Proporsional (Jepang, Lithuania, dan Thailand). Sistem paralel kini dipakai 21 negara. Armenia, Conakry, Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Filipina, Russia, Eychelles, Thailand, Timor Leste dan Ukraina menggunakan FPTP satu distrik satu wakil bersama dengan komponen Proporsional Daftar, sementara Azerbaijan, Georgia, Kazakhstan, Lithuania, dan Tajikista menggunakan Two Round System untuk distrik satu wakil untuk sistemnya.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL
Kelebihannya, antara lain :
- Secara konsisten mengubah setiap suara menjadi kursi yang dimenangkan, dan sebab itu menghilangkan “ketidakadilan” seperti sistem Mayoritas/Pluralitas yang “membuang” suara kalah.
- Mewujudkan formasi calon dari partai-partai politik atau yang kelompok yang “satu ide” untuk dicantumkan di daftar calon, dan ini mengurangi perbedaan kebijakan, ideologi, atau kepemimpinan dalam masyarakat.
- Mampu mengangkat suara yang kalah (bergantung Threshold).
- Memfasilitasi partai-partai minoritas untuk punya wakil di parlemen.
- Membuat partai-partai politik berkampanye di luar “basis wilayahnya.”
- Memungkinkan tumbuh dan stabilnya kebijakan, oleh sebab Proporsional menuntun pada kesinambungan pemerintahan, partisipasi pemilih, dan penampilan ekonomi.
- Memungkinkan partai-partai politik dan kelompok kepentingan saling berbagi kekuasaan.
Kekurangan dari sistem Proporsional adalah sebagai berikut:
- Menyebabkan munculnya pemerintahan berdasarkan koalisi, sehingga kadang kebijakan-kebijakan menjadi tidak koheren.
- Mampu menyebabkan fragmentasi partai-partai politik, di mana partai minoritas mampu memainkan peran besar dalam tiap koalisi yang dibuat.
- Mampu memunculkan partai-partai ekstrim (kiri maupun kanan)
- Sistem ini cukup rumit (terutama dalam penanggulangan “suara sisa”)
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMILU DISTRIK
- First Past The Post
Kelebihannya antara lain :- Dapat mengkonsolidasi dan membatasi jumlah partai
- Cenderung menghasilkan pemerintahan kuat dari satu partai
- Mendorong munculnya oposisi
- Memungkinkan hadirnya kandidat independen
- Sistem ini cukup sederhana serta mudah dimengeri pemilih.
Kelemahan :
- Banyak suara terbuang
- Menghalangi perkembangan multipartai yang plural
- Mendorong tumbuhnya partai etnis/kesukuan.
- Block Vote
Kelebihan sistem ini :- Memberikan keleluasaan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya
- Sistem ini juga menguntungkan partai-partai yang punya basis koherensi anggota dan organisasi yang kuat.
Kekurangannya adalah,:
- Sistem ini bisa menunjukkan hasil yang sulit diprediksi. Misalnya, saat pemilih memberikan semua suara kepada semua calon dari satu partai yang sama, maka ini membuat kelemahan FPTP tampak: Partai atau kepentingan selain partai tersebut menjadi terabaikan.
- Selain itu, oleh sebab setiap partai boleh mencalonkan lebih dari 1 calon, maka terdapat kompetisi internal partai dari masing-masing calon untuk memperoleh dukungan pemilih.
- Party Block Vote
Kelebihannya adalah :- Mudah digunakan
- Menghendaki partai yang kuat
- Memungkinkan partai-partai memilih caleg yang merepresentasikan kalangan minoritas.
Kelemahan dari Party Block Vote adalah:
- Banyak suara yang terbuang
- Kemungkinan adanya sejumlah kelompok minoritas yang sama sekali tidak punyak wakil di parlemen.
- Alternative Vote
Kelebihannya adalah :- Memungkinkan pilihan atas sejumlah calon berakumulasi, hingga kepentingan yang berbeda tapi berhubungan dapat dikombinasi guna memperoleh perwakilan.
- Alternative Vote juga memungkinkan pendukung tiap calon yang tipis harapan menangnya untuk tetap punya pengaruh lewat ranking ke-2 dan seterusnya. Sebab itu, Alternative Vote menghendaki tiap kandidat harus bisa menarik simpati pemilih dari luar partainya. Pemilih dari luar partainya adalahpemilih potensial, yang akan menaruh si calon di ranking ke-2 dan seterusnya.
Kelemahan AV adalah,:
- Menghendaki tingkat baca-tulis huruf dan angka yang tinggi di kalangan pemilih, di samping kemampuan pemilih untuk menganalisis para calon.
- Two Round System
Kelebihan:- Memungkinkan pemilih punya kesempatan kedua bagi calon yang dijagokannya sekaligus mengubah pikirannya
- Memungkinkan kepentingan yang beragam berkumpul di kandidat yang masuk ke putaran kedua pemilu.
Kekurangannya adalah :
- Membuat penyelenggara Pemilu (panitia) bekerja ekstra keras jika ada putaran kedua,
- Membuat dana pemilu membengkak
- TRS juga dicurigai membuat fragmentasi antar partai-partai politik.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMILU CAMPURAN
Kelebihannya adalah :
- Dalam hal ketidakproporsionalan, sistem ini memberikan hasil antara Mayoritas/Pluralitas murni dan Proporsional murni. Satu keuntungannya adalah, tatkala cukup kursi Proporsional, partai kecil minoritas yang kurang sukses di pemilihan Mayoritas/Pluralitas tetap dianugerahi kursi melalui sistem Proporsional atas setiap suara yang diperoleh.
- Sebagai tambahan, sistem Paralel secara teoretis, kurang menciptakan fragmentasi partai ketimbang sistem pemilihan murni Proporsional.
Kelemahannya adalah:
- Sebagaimana terjadi dengan Mixed Member Proportional, akan menciptakan dua kategori wakil rakyat.
- Sistem ini tidak menjamin keproporsionalan
- Sejumlah partai kemungkinan akan tetap kehilangan representasi kendatipun memenangkan jumlah suara secara substansial. Sistem Paralel juga relatif rumit dan membuat pemilih bingung sebagaimanan ini juga menimpa para panitianya.
CARA PERHITUNGAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL
Hasil ditentukan melalui serangkaian perhitungan. Pada perhitungan pertama, total jumlah suara rangking pertama tiap kandidat didahulukan. Setiap calon yang punya suara rangking pertama lebih besar atau sama dengan kuota otomatis terpilih. Setelah itu perhitungan dilanjutkan dengan, suara lebih kandidat terpilih (yang suaranya di atas kuota) didistribusikan kepada pilihan rangking kedua di surat suara. Demi keadilan, seluruh surat suara masing-masing calon didistribusikan. Contohya, jika seorang calon punya 100 suara, dan kelebihannya 5 suara, lalu setiap kertas suara diredistribusikan senilai 1/20 kali dari 1 suara. Setelah perhitungan selesai, jika tidak ada calon yang punya kelebihan suara lebih dari kuota, calon dengan total suara terandah tersingkir. Suara mereka diredistribusika ke perhitungan selanjutnya dari para calon yang masih bersaing untuk rangking kedua dan seterusnya. Perhitungan diteruskan hingga seluruh kursi di distrik ditempati pemenang yang menerima kuota atau jumlah calon yang tersisa dalam proses perhitungan tinggal satu atau lebih dari jumlah kursi yang nantinya diduduki.
CARA PERHITUNGAN SISTEM PEMILU DISTRIK
Contoh hipotesis dalam Buku “ DASAR – DASAR ILMU POLITIK “ Prof. Miriam Budiarjo halaman 463. Suatu wilayah dengan 100.000 penduduk, di mana 3 partai bersaing memperebutkan 10 kursi di parlemen. Wilayah itu terdiri atas 10 distrik. Seandainya dalam wilayah dipakai system distrik, system distrik berhak atas 1 kursi dari umlah total 10 kursi yang diperebutkan dengan jumlah total 10 kursi. Misalnya, dalam 1 distrik ada 3 calon. Calon A ( beserta partainya ) memperoleh 60% suara, calon B memperoleh 30% suara, dan calon C mendapat 10% suara. Pemenang calon A, memperoleh 1 kursi ( the winner takes all ),sedangkan 30% jumlah suara dari calon B dan 10 % dari calon C dianggap hilang (wasted)
PERBEDAAN ANTARA SISTEM PEMILU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Pada awalnya pemilu di Indonesia bertujuan hanya untuk memilih badan legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden semula di lakukan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Berdasarkan amandemen ke empat UUD 1945 tahun 2002 pilpres di lakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan agenda pemilu. Di Indonesia :
- Di ikuti oleh banyak partai politik
- Karena partai politik yang ikut pemilu banyak, calon presiden dan wakil presiden juga banyak
- Pemilu di laksanakan 2 kali, yaitu untuk memilih partai dan capres/wapres
SISTEM PEMILU DI AMERIKA
Pemilihan Umum (Pemilu) Amerika Serikat diselenggarakan setiap dua tahun sekali pada bulan November tahun genap. Pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh setelah Senin pertama pada bulan tersebut. Di Amerika :
- Partai hanya 2 yaitu partai demokrat dan partai republik.
- Karena hanya ada 2 partai maka hanya ada 2 calon presiden.
- Calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai.
- Dalam konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon presiden.
- Karena ada 2 partai maka salah satu akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi.
- Pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para senator.
SISTEM PEMILU DI CHINA
Cina adalah negara kepulauan yang berbentuk republik yang pemerintahannya dipimpin oleh presiden. Cina mempunyai kekuasaan atas 4 cabang (Yuan) yaitu Yuan Eksekutif, Yuan Perwakilan, Yuan Kehakiman dan Yuan Pengawas. Presiden melantik anggota Yuan Eksekutif sebagai anggota kabinetnya termasuk Perdana Menteri yang bertanggungjawab terhadap polisi dan pengendalian ketertiban. Badan utama perwakilan merupakan Dewan Perwakilan Rakyat dengan 225 kursi dimana 168 darinya diisi oleh anggota hasil pemilu. Sisanya dibagikan secara proporsional antara keseluruhan yang diterima partai (41 kursi), wilayah seberang lautan 8 kursi) dan kursi khusus penduduk asli Taiwan (8 kursi). Para anggota dewan ini memiliki masa jabatan 3 tahun. Pada awalnya Dewan Konstituante Nasional, sebagai badan konstitusi dan wakil rakyat umumnya, mempunyai sedikit kekuasaan legislatif, akan tetapi dewan ini telah dihapuskan pada tahun 2005 dan kekuasaan untuk merancang konstitusi diserahkan kepada Yuan Perwakilan dan pemilih dari kalangan rakyat.
Source
No comments:
Post a Comment