Wednesday, November 28, 2018

Pemilu: Pemilihan umum di Indonesia


Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.



Sejarah



Pemilihan umum diadakan pada saat tahun (1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009)











Asas



Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan
singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah
ada sejak zaman Orde Baru.
Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung
dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti
seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari
pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh
pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.





Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang
merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti
bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk
memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih
sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang
sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah
perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih
tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih
ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.











Pemilihan umum anggota lembaga legislatif



Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu
anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.











Pemilu 1955



Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.
Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di
bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali
Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala
pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.





Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:


  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini
    diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29
    partai politik dan individu,

  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.


Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi,
Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam
Indonesia.











Pemilu 1971



Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal
5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan
diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.





Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama,
Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.





Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai
politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan
Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.




Pemilu 1977-1997



Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1982, Pemilihan Umum
Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1987, Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD
Indonesia 1992, dan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1997





Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan
Presiden Soeharto.
Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai
peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya
diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu
tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.











Pemilu 1999



Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru,
yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7
Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh
48 partai politik.





Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa,
dan Partai Amanat Nasional.





Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang
diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu
Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu
Abdurrahman Wahid
(Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini
dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk
memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan
wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.











Pemilu 2004



Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga
perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.











Pemilu 2009



Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009



















Pemilihan umum presiden dan wakil presiden



Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.











Pemilu 2004



Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat
memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang
Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan
calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua
digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara
Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.





Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi
Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa
huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak
hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.











Pemilu 2009



Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono
berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh
suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.











Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah



Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada)
menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di
Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.




Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada atau pemilukada,
adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang
memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:


  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi

  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

  • Walikota dan wakil walikota untuk kota










Pranala luar


  • (Indonesia) Situs web Komisi Pemilihan Umum

  • (Indonesia) CETRO (Centre fo Electoral Reform)

  • (Indonesia) Pemilu Indonesia


Source

No comments:

Post a Comment