Hakim PN Jaksel - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejumlah hari lalu. Sebelum ditangkap, dua-duanya sempat dipanggil Ketua PN Jakarta Selatan Arifin.

Berdasarkan keterangan dari jubir Mahkamah Agung (MA), Suhadi, kedua hakim tersebut ditanya soal tantangan dalam perkara-perkara yang ditangani. Kepada Arifin, Iswahyu dan Irwan menyatakan tidak terdapat kendala.
"Pimpinan Jaksel kini ini baru 3 bulan, baru dilantik sejumlah bulan lampau. Dan beliau menurut keterangan dari cerita, pada senja hari tersebut dia telah memanggil semua hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, telah ditanya apa terdapat masalah, tergolong dua orang ini. Mereka bilang nggak terdapat masalah," kata Suhadi ketika konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Suhadi menyatakan apa yang dilaksanakan Arifin adalahsalah satu format pengawasan. Sebab, ketua pengadilan adalahpihak yang bertanggung jawab atas perbuatan jajarannya.
Suhadi menuturkan ketua pengadilan dapat dikenai sanksi andai terbukti tidak mengerjakan pengawasan. Walaupun, sambung dia, tersebut bersangkutan permasalahan korupsi yang tidak melibatkan ketua pengadilan.
"Tapi bila dia (ketua PN) tidak cukup melakukan pemantauan dan pembinaan, dia dapat kena sanksi laksana di Bengkulu, dicopot. Tapi tersebut kan diproses oleh MA," jelasnya.
Suhadi menyinggung MA akan mengecek Arifin dan Ketua PN Jaktim Sumino. Sumino dicek karena salah seorang tersangka permasalahan suap Iswahyu dan Irwan ialah panitera PN Jaktim, Muhammad Ramadhan.
"Jelas ini bakal dievaluasi oleh Badan Pengawas MA. Apakah pimpinan pengadilan sudah cocok apa nggak sama MA? Dia punya keharusan untuk bina dan memantau para anggotanya, dan demikian dari badan pengawas bakal memeriksa, apakah pernah rapat pembinaan dan lainnya," papar Suhadi.
"Kalau telah optimal dilaksanakan upaya tersebut, namun mereka masih kerjakan (korupsi), maka atasannya dapat lepas dari sanksi," imbuhnya.
Hakim Iswahyu dan Irwan diputuskan sebagai terduga penerima suap. Keduanya dinamakan KPK awalnya menerima Rp 150 juta berhubungan dengan putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya pun dijanjikan menerima fulus Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif Fitrawan guna putusan gugatan.
Duit Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif, yang bersumber dari Martin Silitonga. Duit ini diangkut ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel. KPK lantas melakukan operasi tangkap tangan dan menyita fulus yang telah ditukar dalam mata duit dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu.
No comments:
Post a Comment